Produk Skincare dari
Wardah sudah halal dan sudah tercantum label halal MUI di setiap
kemasannya.
Tapi di skincare wardah
mengandung ethanol
Menurut fatwa MUI,
alkohol boleh digunakan dalam kosmetik selama:
1. Alkohol tersebut tidak berasal dari
industri khamar
2. Tidak merugikan penggunanya.
Kalau berasal dari khamar
(alkohol yg diminum dan sifatnya memabukkan, misal: wine), maka statusnya
adalah haram. Dan alkohol dalam kosmetik tidak boleh memberi madharat bagi
penggunanya, sehingga ethanol yg diperbolehkan memang hanya dalam kadar rendah.
Komentar
Posting Komentar