KESIMPULAN


Produk Skincare dari Wardah sudah halal dan sudah tercantum label halal MUI di setiap kemasannya. 



Tapi di skincare wardah mengandung ethanol

Menurut fatwa MUI, alkohol boleh digunakan dalam kosmetik selama:
1.     Alkohol tersebut tidak berasal dari industri khamar
2.     Tidak merugikan penggunanya. 

Kalau berasal dari khamar (alkohol yg diminum dan sifatnya memabukkan, misal: wine), maka statusnya adalah haram. Dan alkohol dalam kosmetik tidak boleh memberi madharat bagi penggunanya, sehingga ethanol yg diperbolehkan memang hanya dalam kadar rendah.

Komentar